Mengenal Lima Buku yang Dilarang Beredar di Indonesia

Mengenal Lima Buku yang Dilarang Beredar di Indonesia

Mengenal Lima Buku yang Dilarang Beredar di Indonesia – Literasi memiliki peran penting dalam membentuk pemikiran dan pandangan masyarakat. Namun, tidak semua karya literatur diterima secara universal, dan di beberapa kasus, beberapa buku dilarang beredar di Indonesia karena kontennya dianggap kontroversial atau melanggar norma-norma tertentu. Berikut adalah lima buku yang mendapat larangan beredar di Indonesia:

1. “Lajja” karya Taslima Nasrin

“Lajja,” yang berarti “malu” dalam bahasa Bengali, adalah karya kontroversial karya penulis Bangladesh, Taslima Nasrin. Buku ini dilarang di Indonesia karena mengangkat isu agama dan konflik antar agama. Narasinya yang menggambarkan dampak intoleransi agama terhadap minoritas telah memicu perdebatan, dan larangan terhadap buku ini terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

2. “The Satanic Verses” karya Salman Rushdie

Salman Rushdie meluncurkan “The Satanic Verses” pada tahun 1988, yang kemudian dianggap kontroversial karena dianggap menistakan Islam. Karyanya ini dianggap sebagai penyalahgunaan kebebasan berekspresi dan mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Di Indonesia, buku ini dilarang beredar karena dianggap dapat menimbulkan kerusuhan antarumat beragama.

3. “Jerusalem” karya Selma Dabbagh

Meskipun “Jerusalem” karya Selma Dabbagh bukan karya yang merinci agama secara kontroversial, namun buku ini terlarang di Indonesia karena mengangkat tema konflik Israel dan Palestina. Penggambaran yang dianggap sensitif terhadap konflik tersebut menyebabkan buku ini dicap kontroversial dan mendapat larangan beredar di Indonesia.

Mengenal Lima Buku yang Dilarang Beredar di Indonesia

4. “Interlok” karya Abdullah Hussain

“Interlok” karya Abdullah Hussain menghadirkan sudut pandang kontroversial tentang perjalanan sejarah dan isu etnis di Malaysia. Meskipun buku ini tidak langsung terlibat dalam kontroversi agama, pandangan dan deskripsi yang terkait dengan etnis tertentu telah menimbulkan perdebatan. Di Indonesia, buku ini mendapat larangan karena dianggap dapat merusak hubungan antar-etnis.

5. “Indonesia Menggugat” karya Soekarno

Meskipun ditulis oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno, buku ini dilarang beredar di Indonesia pada tahun 1967 oleh pemerintah Orde Baru. “Indonesia Menggugat” mengkritik keras pemerintahan Orde Lama dan beberapa bagian dari sejarah nasional Indonesia. Larangan ini dilakukan karena dianggap dapat menciptakan ketegangan politik dan sosial di tengah masyarakat.

Kesimpulan

Larangan beredar terhadap buku-buku di atas menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas isu-isu tertentu dalam masyarakat Indonesia. Sementara beberapa larangan dapat diterima sebagai langkah untuk menjaga ketertiban, beberapa kalangan berpendapat bahwa hal ini dapat merugikan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, membuka ruang diskusi terbuka dan mendalam tentang isu-isu ini adalah langkah yang penting untuk memahami perspektif yang berbeda dan mencapai kesepahaman bersama dalam mengelola literasi kontroversial.